Pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu produk keuangan yang semakin populer di Indonesia saat ini. Namun, tidak semua pinjol legal. Masih banyak pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia.
Pinjol ilegal adalah pinjol yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi, serta menerapkan praktik penagihan yang tidak manusiawi.
Apakah Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar?
Pertanyaan ini sering ditanyakan oleh masyarakat. Ada sebagian orang yang berpendapat bahwa pinjol ilegal tidak usah dibayar karena mereka tidak memiliki izin dari OJK.
Namun, pendapat ini tidak sepenuhnya benar. Pada prinsipnya, peminjam wajib mengembalikan semua uang yang telah dipinjamnya, meskipun melalui pinjol ilegal.
Hal ini karena pinjol ilegal tetap merupakan sebuah perjanjian utang piutang. Perjanjian utang piutang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak, baik peminjam maupun pemberi pinjaman.
Hukuman bagi Peminjam Pinjol Ilegal
Jika peminjam tidak membayar utang pinjol ilegal, maka ia dapat dikenakan sanksi hukum. Sanksi hukum yang dapat dikenakan antara lain:
- Denda
- Pidana penjara
Peminjam dapat dikenakan denda maksimal Rp 200 juta atau pidana penjara paling lama 5 tahun.
Apa yang Harus Dilakukan jika Meminjam di Pinjol Ilegal?
Jika Anda terpaksa meminjam uang di pinjol ilegal, ada beberapa hal yang dapat Anda lakukan:
- Bayarlah utang Anda sesuai dengan kemampuan Anda
- Jangan takut untuk melaporkan pinjol ilegal ke pihak berwajib
Anda dapat melaporkan pinjol ilegal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), atau kepolisian.
Cara Menghindari Pinjol Ilegal
Untuk menghindari pinjol ilegal, Anda dapat melakukan beberapa hal berikut:
- Pastikan pinjol yang Anda pilih terdaftar dan memiliki izin dari OJK
- Cek reputasi pinjol tersebut sebelum Anda meminjam uang
- Jangan mudah tergiur dengan bunga yang tinggi
Anda dapat mengecek daftar pinjol legal di website OJK.
Kesimpulan
Pinjol ilegal tidak usah dibayar adalah pendapat yang keliru. Peminjam wajib mengembalikan semua uang yang telah dipinjamnya, meskipun melalui pinjol ilegal.
Jika Anda terpaksa meminjam uang di pinjol ilegal, sebaiknya bayarlah utang Anda sesuai dengan kemampuan Anda. Anda juga dapat melaporkan pinjol ilegal ke pihak berwajib.
Untuk menghindari pinjol ilegal, pastikan pinjol yang Anda pilih terdaftar dan memiliki izin dari OJK.