Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang pinjaman online (pinjol) pada tanggal 12 Agustus 2023. Peraturan tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dan meningkatkan tata kelola industri pinjol.
Salah satu perubahan penting dalam peraturan tersebut adalah terkait dengan gagal bayar. Dalam peraturan terbaru, OJK mengatur denda keterlambatan pembayaran pinjol dan kewajiban penyelenggara pinjol untuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi untuk memitigasi risiko gagal bayar.
Denda Keterlambatan Pembayaran Pinjol
OJK mengatur denda keterlambatan pembayaran pinjol sebesar 0,1% per hari untuk sektor produktif dan 0,075% per hari untuk sektor konsumtif. Denda tersebut dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran lunas.
Misalnya, jika seorang debitur meminjam uang sebesar Rp10.000.000 dengan tenor 12 bulan dan bunga 10%, maka denda keterlambatan pembayarannya adalah sebagai berikut:
- Sektor produktif: Rp10.000.000 x 0,1% x 1 hari = Rp10.000
- Sektor konsumtif: Rp10.000.000 x 0,075% x 1 hari = Rp75.000
Denda keterlambatan pembayaran pinjol dapat bertambah jika debitur tidak melakukan pembayaran dalam jangka waktu tertentu. OJK mengatur bahwa penyelenggara pinjol dapat mengenakan denda tambahan sebesar 10% dari total pokok pinjaman jika debitur tidak melakukan pembayaran dalam jangka waktu 30 hari setelah tanggal jatuh tempo.
Kewajiban Kerja Sama dengan Perusahaan Asuransi
OJK mewajibkan penyelenggara pinjol untuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi untuk memitigasi risiko gagal bayar. Kewajiban kerja sama ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko gagal bayar, seperti kehilangan pekerjaan, sakit, atau kecelakaan.
Dalam kerja samanya dengan perusahaan asuransi, penyelenggara pinjol harus memberikan informasi yang lengkap dan akurat kepada perusahaan asuransi, termasuk profil debitur, jenis pinjaman, dan tenor pinjaman. Perusahaan asuransi akan menggunakan informasi tersebut untuk menilai risiko gagal bayar dan menentukan premi asuransi yang harus dibayarkan oleh penyelenggara pinjol.
Jika debitur mengalami gagal bayar, maka perusahaan asuransi akan membayarkan klaim kepada penyelenggara pinjol. Penyelenggara pinjol kemudian akan menggunakan uang klaim tersebut untuk melunasi pinjaman debitur.
Risiko Hukum Gagal Bayar Pinjol
Gagal bayar pinjaman online dapat menimbulkan risiko hukum bagi debitur. Debitur yang gagal bayar dapat dikenakan sanksi administratif oleh OJK, seperti pencabutan izin usaha.
Selain itu, debitur yang gagal bayar juga dapat dituntut secara hukum oleh penyelenggara pinjol. Dalam hal ini, penyelenggara pinjol dapat mengajukan gugatan perdata kepada debitur untuk meminta pembayaran pokok pinjaman, bunga, denda, dan biaya-biaya lainnya.
Debitur yang gagal bayar juga dapat dilaporkan ke kepolisian oleh penyelenggara pinjol. Jika terbukti bersalah, debitur dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Tips Menghindari Gagal Bayar Pinjaman Online
Berikut ini adalah beberapa tips untuk menghindari gagal bayar pinjaman online:
- Pastikan Anda memiliki kemampuan untuk membayar pinjaman secara tepat waktu.
- Jangan mengajukan pinjaman melebihi kemampuan Anda.
- Baca dan pahami perjanjian pinjaman sebelum Anda menandatanganinya.
- Hubungi penyelenggara pinjol jika Anda mengalami kesulitan dalam membayar pinjaman.
Dengan mengikuti tips-tips di atas, Anda dapat mengurangi risiko gagal bayar pinjaman online, semoga bermanfaat.